Tahun 2012 GBPNS yang sudah  lulus sertifikasi tetapi tidak memiliki kepangkatan hasil inpassing  tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan.
Inpassing adalah proses penyetaraan  kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS)  dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk  tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan  yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas  Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang  Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka  Kreditnya.
Syarat untuk dapat mengikuti inpassing adalah:
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 22/2010, inpassing harus selesai  paling lambat 31 Desember 2011. Praktis, di lingkungan Kementerian Agama  inpassing hanya berlangsung di tahun 2011. Tahun-tahun sebelumnya belum  pernah terjadi karena landasan hokum yang lama (Permendiknas Nomor  47/2007) nyaris tidak bisa dijalankan karena dalam regulasi tersebut  yang meng-inpassing guru madrasah adalah kementerian Pendidikan  Nasional. Praktiknya hal itu tidak terjadi karena guru-guru madrasah  bukan PNS jumlahnya lebih banyak daripada yang PNS. Kalau mereka harus  di-inpassing oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Kemendiknas akan  kerepotan sendiri. Oleh karena itu, hanya sedikit saja guru madrasah  yang sempat di-inpassing oleh Kemendiknas. Dengan terbitnya Permendiknas  Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk meng-inpassing  guru-guru madrasah, seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang  belum ter-inpassing oleh Kemendiknas harus mengajukannya kepada  Kementerian Agama.
Proses penilaian terhadap dokumen guru dilakukan di Kantor Wilayah  dan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat Pendidikan  Madrasah. Guru dengan kepangkatan III-a sampai dengan III-d penilaiannya  ada di Kantor Wilayah. Sementara yang kepangkatannya IV-a penilaiannya  ada pada Direktorat. Sesuai dengan time line yang telah disusun, saat  ini adalah tahap verifikasi dokumen dan penilaiannya oleh tim Direktorat  terhadap berkas yang dikirim oleh Kantor Wilayah. GBPNS yang telah  ditetapkan kepangkatannya akan mendapat SK inpassing yang diterbitkan  oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.  Kenyataannya, masih terdapat beberapa provinsi yang sampai saat ini  belum menyerahkan dokumen GBPNS untuk diverifikasi dan dinilai. Kondisi  ini tentu akan mengganggu tahapan kerja secara keseluruhan.
Diperkirakan guru madrasah yang memenuhi syarat untuk ikut inpassing  maksimal 150.000 orang guru. Kepangkatan yang didapatkan dari hasil  inpassing ini adalah minimal Guru Madya/III-a dan maksimal Guru  Pembina/IV-a. Inpassing ini harus tuntas tahun ini, terutama untuk GBPNS  yang telah lulus sertifikasi, kepangkatan yang didapatkan dari hasil  inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi  dan tunjangan khusus. Sementara ini, besaran tunjangan profesi bagi  GBPNS sebesar Rp 1.500.000; adalah pukul rata. Ketentuan ini didasarkan  pada Kepmendiknas Nomor 72 tahun 2008 dan hanya bersifat sementara.  Tahun 2012 GBPNS yang sudah lulus sertifikasi tetapi tidak memiliki  kepangkatan hasil inpassing tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan.
Prosedur Inpassing GBPNS Madrasah
Melakukan registrasi madrasah secara oline di http://www.inpassing.madrasah.net/registrasi.html, data yang diminta meliputi
- identitas madrasah,
- alamat madrasah,
- jumlah tenaga kerja,
- jumlah siswa dan rombongan belajar,
- dan bagi madrasah swasta ditembah data identitas yayasan.
Contoh Form Registrasi Madrasah
Mengingat data yang diminta banyak dan beragam, sebelum register  secara online perlu mempersiapkan data sesuai yang diminta. Untuk itu,  bila diperlukan, silakan unduh contoh form registrasi madrasah berikut! (Sumber:http://pendis.kemenag.go.id/kerangka/madr.htm)
 
