Anggaran Dasar


PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH (PSS)
KECAMATAN SINGOJURUH KAB. BANYUWANGI

PROFIL

Seiring dengan informasi Pengangkatan GTT/PTT Kategori I, II dan seterusnya yang terus belarut-larut, dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang terkesan tidak jelas. Maka perlu adanya suatu wadah yang bisa memberikan kegiatan yang positif dan bermanfaat serta memberikan kesan bahwa GTT/PTT bukanlah orang-orang yang bisa meminta nasib menjadi PNS, tetapi kelompok orang yang kreatif dan potensial dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan SDM pada dunia pendidikan di Kecamatan Singojuruh.
Dengan adanya wadah ini diharapkan, selain kerja nyata GTT/PTT terhadap dunia pendidikan, bisa juga menjadi bukti bahwa Paguyuban Sukwan Singojuruh, adalah sekumpulan GTT/PTT yang potensial dan layak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, karena telah terbukti dengan karya-karya positifnya pada dunia pendidikan.
Selain itu wadah ini adalah sebuah ajang sharing  dan tukar informasi terkini seputar nasib dan antar anggota serta guna membuka lapangan kerja baru untuk membantu menambah pendapatan selain honor dari sekolah.
Berawal dari kecintaan dan kepedulian terhadap dunia pendidikan yang berorientasi pada pengembangan dan meningkatkan potensi SDM masyarakat serta visi - misi yang visioner untuk membentuk Seorang Pendidik/Tenaga Kependidikan yang potensial Baru yang dimotori oleh GTT/PTT yang bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki integritas kepribadian, wawasan kebangsaan dan peka terhadap perkembangan usaha yang berkembang di masyarakat.


ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH

MUKADIMAH
Puji syukur dipanjatkan pada ilahi robbi, Tuhan yang Maha Kuasa, Allah SWT. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah pada nabi Muhammad SAW.
PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH merupakan bagaian dari usaha GTT/PTT sebagai instrument pembanguanan masyarakat yang terus menerus bergeliat maju demi terciptanya dan terbentuknya lapangan kerja baru yang in ovatif dan berdaya saing maju. Guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, kreatif dan inovatif, maka kami memandang perlu untuk membentuk suatu wadah yang dapat menghimpun Kelompok Usaha GTT/PTT Produktif dalam wadah yang kami beri nama PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH (PSS) Provinsi Singojuruh Meyakini tujuan tersebut dapat dicapai dengan usaha yang optimal, teratur, terarah dan terencana dengan ini bersama keridhoan Tuhan Yang Maha Esa kami berhimpun diri dalam satu wadah organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk AD sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini bernama “PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH” (PSS)

Pasal 2
WAKTU DAN KEDUDUKAN
PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH didirikan di Singojuruh pada tanggal 04-02- 2012 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur.

BAB II
AZAS, LAMBANG, BENTUK ORGANISASI DAN TUJUAN

Pasal 3
PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH berazaskan pancasila

Pasal 4
Lambang
PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 5
Bentuk Organisasi
PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH merupakan wadah komunikasi, sosioalisasi dan Interaksi serta Jaringan
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang masih berstatus GTT/PTT
dalam menggapai masa depan Nasib.

Pasal 6
Tujuan

1.      PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH bertujuan membentuk insan pencipta dan pengabdi dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki integritas kepribadian yang tangguh, mandiri dan peka terhadap gejala sosial  yang berhubungan dengan pendidikan dan Sumber Daya Manusia di wilayah Kecamatan Singojuruh.
2.      Menumbuhkan dan mengambangkan model pelatihan, pengalaman berorganisasi, sharing dan kerjasama yang baik dalam usaha meningkatkan Sumber Daya Manusia sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang potensial dan professional.
3.      Mendorong semangat berkarya yang positif pada dunia pendidikan pada masyarakat sekitar, sehingga GTT/PTT mempunyai kegiatan nyata yang positif dalam mendukung program pendidikan di tingkat Kecamatan maupun tingkat kabupaten.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 7
Sifat

PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH bersifat kekeluargaan,




Pasal 8
Fungsi

PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH berfungsi sebagai :
1.      Wadah komunikasi, konsolidasi dan berhimpunnya GTT/PTT  Produktif  dan potensial di Kecamatan Singojuruh;
2.      Wadah kordinasi antara Anggota Kelompok GTT/PTT Produktif dengan Pemerintah tingkat Daerah dan Kecamatan
3.      Mentor pelaksanaan dan wadah Kordinasi serta media Penyalur Bakat dan Kemampuan GTT/PTT untuk disumbangkan ke dunia pendidikan pada masyarakat sekitar.
4.      Memfasilitasi pendidikan dan keterampilan, konsultasi dan Tutor.
5.      Pendampingan dengan Steakholder Pendidikan dan Masyarakat.
6.      Promosi dan publikasi.

BAB IV
DEWAN PEMBINA, DEWAN PENDIRI

Pasal 9
Dewan Pembina

Dewan Pembina adalah Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Singojuruh, KKKS Kecamatan Singojuruh, Ketua PGRI Kec. Singojuruh, MKKS Kab. Banyuwangi, MKKTAS Kab. Banyuwangi.

Pasal 10
Dewan Pendiri
Dewan Pendiri terdiri yaitu :
1. Mereka yang mendirikan PSS
2. Mereka yang diangkat oleh Dewan Pendiri karena jasa-jasanya kepada PSS
3. Mereka yang diangkat sebagai anggota Dewan Pendiri.


Pasal 11
NAMA-NAMA DEWAN PENDIRI :
Nama Dewan Pendiri tercantum dalam Berita Acara Pendirian Paguyuban Sukwan Singojuruh

Pasal 12
KEANGGOTAAN
Keanggotan Dewan Pendiri berakhir karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan oleh rapat Dewan Pendiri

Pasal 13
WEWENANG
Dewan pendiri mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut :
1. Mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus
2. Mengesahkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
3. Menambah, merubah Anggota Dewan Pendiri
4. Merubah isi pasal di Anggran Dasar, Anggran Rumah tangga yang berkaitan Dewan Pendiri.

Pasal 14
Keanggotaan

PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH beranggotakan
 GTT/PTT  dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang bertugas di wilayah Kecamatan Singojuruh, atau yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Singojuruh

Pasal 15
Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban :
a.       Menjungjung tinggi nama baik PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH  Memegang teguh AD/ ART dan Peraturan Organisasi
b.      Aktif melaksanakan program yang telah ditetapkan PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH

Setiap anggota berhak untuk :
a.       Mendapatkan informasi perkembangan nasib GTT/PTT;
b.      Mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan bakat positif yang berhubungan dengan peningkatan pendidikan kepada masyarakat umum.
c.       Ikut serta dalam segala kegiatan

Pasal 16
Pemberhentian Anggota

Pemberhentian anggota dapat dilakukan karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan
4. Bukan sebagai GTT/PTT

BAB V
KEKUASAAN DAN WEWENANG BADAN PENGURUS

Pasal 17
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH
berada pada Hasil Rapat Dewan Pendiri,

Pasal 18
Wewenang Badan Pengurus
Badan Pengurus PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH berwenang untuk :
1.      Menyelenggarakan musyawarah dan rapat
2.      Menyusun dan menetapkan program kerja sesuai dengan bidang
3.      Menyusun dan menetapkan komposisi kepengurusan PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH.
4.      Menyelenggarakan pengucuran dana stimulus.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 19
Musyawarah PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH adalah Musyawarah tertinggi ditingkat Badan Pengurus PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH

Pasal 20
Rapat

Rapat PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH terdiri dari :
1. Rapat Kerja
2. Rapat Pengurus
3. Rapat Panitia

BAB VII
KEUANGAN dan KEKAYAAN

Pasal 21
Sumber Keuangan dan Kekayaan

Keuangan dan Kekayaan PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH :
1.      Iuran Sukarela Anggota;
2.      Iuran Rutin Bulanan Anggota
3.      Usaha-usaha yang sah dan halal
4.      Bantuan dari Pihak lain yang tidak mengikat.


BAB VIII
PERUBAHAN

Pasal 22
Perubahan AD
PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH
dilakukan pada musyawarah dewan Pendiri PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH
BAB IX
PENUTUP

Pasal 23

1. Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam AD ini akan diatur dalam ART
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan