PENGURUS PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH
PERIODE 2012 - 2013
1.     
KETUA  :
-         
Memberikan
konsolidasi dan koordinasi kepada seluruh anggota;
-         
Memutuskan Keputusan
hasil musyawarah anggota;
-         
Memberikan menunjuk
dan memberikan tugas sesuai TUPOKSI kepada Pengurus Harian;
-         
Melindungi dan
mengayomi serta membina anggota sesuai dengan tujuan perjuangan paguyuban.
2.     
WAKIL KETUA I :
-         
Membantu Ketua
dalam memberikan informasi terkini yang berhubungan dengan GTT/PTT KII melalui media
cetak dan media elektronik;
-         
Membantu Ketua dalam
mengkoordinasi PTT;
-         
Membantu ketua
dalam memutuskan suatu keputusan.
3.     
WAKIL KETUA II :
-         
Membantu ketua
dalam menyelesaikan masalah-masalah anggota secara kekeluargaan;
-         
Membantu ketua
dalam pembinaan mental anggota;
-         
Membantu ketua dalam
memutuskan suatu keputusan.
4.     
WAKIL KETUA III :
-         
Membantu Ketua
dalam memberikan informasi terkini yang berhubungan dengan GTT/PTT KII melalui
kebijakan-kebijakan Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Daerah Kab. Banyuwangi;
-         
Membantu Ketua
dalam koordinasi GTT;
-         
Membantu ketua dalam
memutuskan suatu keputusan.
5.     
SEKRETARIS  I :
-         
Mencatat dan
mengagendakan seluruh kegiatan paguyuban;
-         
Membuat, menerima
dan mengarsipkan surat-surat dan dokumen lain yang berhubungan dengan Paguyuban
sukwan, atas perintah Ketua;
-         
Melaporkan kegiatan
secara rutin kepada Ketua.
6.     
SEKRETARIS II :
-         
Membantu seluruh
kegiatan Sekretaris I.
7.     
BENDAHARA I :
-         
Menerima,
Mengeluarkan dan mencatat seluruh kegiatan yang berhubungan dengan dana
paguyuban.
-         
Melaporkan
kegiatan secara rutin kepada Ketua.
8.     
BENDAHARA II :
-         
Membantu seluruh
kegiatan Bendahara I.
9.     
SEKSI KEGIATAN :
-         
Merancang dan
mengondisikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan atas
perintah Ketua;
-         
Melaporkan hasil
kegiatan kepada Ketua secara tertulis.
10.  SEKSI PENGGALANGAN
DANA :
-         
Memberikan informasi-informasi
yang berhubungan dengan penggalian dana kepada anggota atas perintah Ketua dari
hasil musyawarah mufakat anggota;
-         
Melakukan sosialisasi
dan penarikan dana kepada anggota, yang kemudian diserahkan kepada bendahara
dengan disaksikan oleh Pengurus Harian;
-         
Melaporkan hasil
kegiatan kepada Ketua secara tertulis.
11.  SEKSI PSPD :
-         
Menyampaikan  surat-surat, SMS dan media lain, kepada
anggota atas perintah Ketua;
-         
Melaporkan hasil
kegiatan kepada Ketua secara tertulis.
12.  SEKSI INFORMASI :
-        Memberikan
sosialisasi dan publikasi  informasi
kepada anggota dari hasil Keputusan Pengurus Harian maupun Keputusan bersama
rapat anggota, atas perintah Ketua;
-         
Melaporkan hasil
kegiatan kepada Ketua secara tertulis.
| 
Ketua, 
Drs. MOH.
  MAKHSUN | 
Singojuruh,  4 Februari
  2012  
Sekretaris, 
IKA TRIANA
  FAUZIANA, S.Pd. | 
 
