PENGURUS PAGUYUBAN SUKWAN SINGOJURUH
PERIODE 2012 - 2013
1.
KETUA :
-
Memberikan
konsolidasi dan koordinasi kepada seluruh anggota;
-
Memutuskan Keputusan
hasil musyawarah anggota;
-
Memberikan menunjuk
dan memberikan tugas sesuai TUPOKSI kepada Pengurus Harian;
-
Melindungi dan
mengayomi serta membina anggota sesuai dengan tujuan perjuangan paguyuban.
2.
WAKIL KETUA I :
-
Membantu Ketua
dalam memberikan informasi terkini yang berhubungan dengan GTT/PTT KII melalui media
cetak dan media elektronik;
-
Membantu Ketua dalam
mengkoordinasi PTT;
-
Membantu ketua
dalam memutuskan suatu keputusan.
3.
WAKIL KETUA II :
-
Membantu ketua
dalam menyelesaikan masalah-masalah anggota secara kekeluargaan;
-
Membantu ketua
dalam pembinaan mental anggota;
-
Membantu ketua dalam
memutuskan suatu keputusan.
4.
WAKIL KETUA III :
-
Membantu Ketua
dalam memberikan informasi terkini yang berhubungan dengan GTT/PTT KII melalui
kebijakan-kebijakan Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Daerah Kab. Banyuwangi;
-
Membantu Ketua
dalam koordinasi GTT;
-
Membantu ketua dalam
memutuskan suatu keputusan.
5.
SEKRETARIS I :
-
Mencatat dan
mengagendakan seluruh kegiatan paguyuban;
-
Membuat, menerima
dan mengarsipkan surat-surat dan dokumen lain yang berhubungan dengan Paguyuban
sukwan, atas perintah Ketua;
-
Melaporkan kegiatan
secara rutin kepada Ketua.
6.
SEKRETARIS II :
-
Membantu seluruh
kegiatan Sekretaris I.
7.
BENDAHARA I :
-
Menerima,
Mengeluarkan dan mencatat seluruh kegiatan yang berhubungan dengan dana
paguyuban.
-
Melaporkan
kegiatan secara rutin kepada Ketua.
8.
BENDAHARA II :
-
Membantu seluruh
kegiatan Bendahara I.
9.
SEKSI KEGIATAN :
-
Merancang dan
mengondisikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan atas
perintah Ketua;
-
Melaporkan hasil
kegiatan kepada Ketua secara tertulis.
10. SEKSI PENGGALANGAN
DANA :
-
Memberikan informasi-informasi
yang berhubungan dengan penggalian dana kepada anggota atas perintah Ketua dari
hasil musyawarah mufakat anggota;
-
Melakukan sosialisasi
dan penarikan dana kepada anggota, yang kemudian diserahkan kepada bendahara
dengan disaksikan oleh Pengurus Harian;
-
Melaporkan hasil
kegiatan kepada Ketua secara tertulis.
11. SEKSI PSPD :
-
Menyampaikan surat-surat, SMS dan media lain, kepada
anggota atas perintah Ketua;
-
Melaporkan hasil
kegiatan kepada Ketua secara tertulis.
12. SEKSI INFORMASI :
- Memberikan
sosialisasi dan publikasi informasi
kepada anggota dari hasil Keputusan Pengurus Harian maupun Keputusan bersama
rapat anggota, atas perintah Ketua;
-
Melaporkan hasil
kegiatan kepada Ketua secara tertulis.
Ketua,
Drs. MOH.
MAKHSUN
|
Singojuruh, 4 Februari
2012
Sekretaris,
IKA TRIANA
FAUZIANA, S.Pd.
|